- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.
- Sertifikat Merek (bila ada)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktu (Pimpinan Lembaga)
- Surat kuasa dari Pimpinan Lembaga apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan Lembaga tidak perlu dilampirkan.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah.
- Surat kuasa dari Kepala Sekolah apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah tidak perlu dilampirkan.
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa*
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- KTP Republik Indonesia / Berkewarganegaraan Indonesia (masih berlaku)
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.